Foto IG

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Bendahara Umum nonaktif PBNU Mardani Maming dijadwalkan datang ke KPK hari ini, Kamis (28/7/2022). Setelah ditetapkan menjadi DPO, ia mengaku siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK,” kata kuasa hukum Mardani, Denny Indrayana.

“Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK. Mardani dianggap tidak kooperatif karena selalu mangkir saat dipanggil.

Mardani ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Selaku Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani disebut menerima uang Rp104 miliar dalam rentang waktu 2014-2021. (ads)