
Kanalnews.co, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang mengklaim tidak menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tetap harus diuji secara hukum.
Menurut Mahfud, seseorang tidak otomatis terbebas dari jerat pidana korupsi hanya karena tidak menikmati keuntungan secara langsung. Mahfud menegaskan, dalam hukum pidana korupsi, unsur memperkaya diri sendiri bukan satu-satunya tolok ukur. Tindakan yang menyebabkan pihak lain atau korporasi memperoleh keuntungan, terlebih jika berdampak pada kerugian keuangan negara, juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam siniar di kanal YouTube pribadinya. Ia menekankan konsep dasar tindak pidana korupsi mencakup tiga unsur utama, yakni memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau korporasi, serta adanya kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum.
“Kalau kebijakan itu membuat pihak lain diuntungkan dan negara dirugikan, meskipun pelakunya tidak menerima uang sepeser pun, secara hukum itu tetap bisa disebut korupsi. Rumusnya memang begitu,” ujar Mahfud.
Ia memberi contoh, meski Nadiem mengklaim tidak menerima keuntungan pribadi, tetap terbuka kemungkinan pihak lain memperoleh manfaat dari kebijakan pengadaan tersebut. Namun, Mahfud menegaskan semua itu harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Lebih lanjut, Mahfud menyoroti aspek mens rea atau niat jahat dalam kasus ini. Ia menyebut, jika Nadiem dapat membuktikan kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan atas arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, maka posisi hukumnya bisa berbeda karena yang bersangkutan menjalankan perintah jabatan.
“Mens rea itu niat jahat. Tidak ada pidana tanpa kesalahan. Kalau memang itu perintah atasan, setidaknya bisa menjelaskan ada atau tidaknya niat jahat,” jelas Mahfud, seraya menambahkan bahwa perintah jabatan tetap harus ditolak jika diketahui melanggar hukum.
Mahfud juga menanggapi klaim Nadiem yang menyebut pengadaan Chromebook telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan. Mahfud menilai hasil audit yang tidak menemukan masalah bukan jaminan mutlak bahwa suatu proyek bebas dari praktik korupsi.
Ia mengingatkan, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK hanya menunjukkan laporan keuangan disusun sesuai standar, bukan memastikan tidak adanya korupsi. Bahkan, Mahfud menyebut ada banyak kasus di mana instansi meraih WTP, tetapi para pejabatnya justru terjerat perkara korupsi.
“WTP itu bukan jaminan tidak ada korupsi. Banyak kantor dapat WTP, tapi menterinya, dirjennya, pejabatnya masuk penjara semua,” katanya.
Mahfud kemudian mengenang pengalamannya saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi dan berbincang dengan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. Saat itu, Mahkamah Konstitusi mendapat predikat WTP berturut-turut, namun Mahfud justru mempertanyakan makna predikat tersebut.
Menurut pengakuan Mahfud, Hadi Poernomo kala itu menjelaskan bahwa WTP hanya menilai kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, bukan mendeteksi ada atau tidaknya praktik korupsi.
“Jadi jangan langsung disimpulkan, kalau dapat WTP berarti bersih dari korupsi. Itu dua hal yang berbeda,” pungkas Mahfud. (ads)


































