
Kanalnews.co, JAKARTA– Meski kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) telah naik ke tahap penyidikan, Mabes Polri belum menetapkan satu pun tersangka. Polisi mengaku masih melakukan pemeriksaan mendalam.
Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara PT AFI Farma dalam kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Perusahaan farmasi tersebut diduga melakukan pelanggaran pidana.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan pemeriksaan lebih dalam dan temuan-temuan di lapangan. Polri juga sedang meminta keterangan terhadap pemasok bahan baku obat sirop untuk PT Afi Farma.
“Untuk Afi Farma bahwa kita sudah hampir selesai melakukan pemeriksaan pendalaman. Namun, tetap harus berkembang kepada suplai bahan baku, diduga memang ada kita temukan bahan tambahan namanya,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (9/10).
“Bahan tambahan mana yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Itulah nanti kita mengerucut ke sana, siapa yang menyuplai, siapa yang menerima. Terus pertanyaannya siapa yang mengecek, kira-kira begitu. kita dalami kok bisa tidak dideteksi gitu,” katanya.
Untuk itu, tahap selanjutnya adalah gelar perkara. Tersangka pun segera diumumkan.
“Kalau sudah jelas semua baru kita gelar perkara. Nanti kalau gelar penetapan tersangka pasti kita umumkan,” katanya. (ads)


































