
Kanalnews.co, JAKARTA– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer. Alasannya karena
Bharada Eliezer dianggap melanggar aturan setelah wawancara TV tanpa izin.
“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Eliezer dianggap melanggar perjanjian yang telah ditandatangani.
“Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” katanya.
Namun permintaan tersebut tidak digubris pihak TV, stasiun TV tersebut tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam, pukul 20.30 WIB. LPSK juga langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.
“Dengan memutuskan menghentikan perlindungan pada RE,” kata Syarial.
Adapun program perlindungan yang telah diberikan ke Eliezer meliputi perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
“Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC,” ujar Syarial.



































