Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menegaskan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara korupsi penyelewengan izin impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh tiga hakim yang mengadili perkara itu di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tiga hakim yang dinyatakan melanggar etik yakni Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Kesimpulan tersebut diambil KY setelah melakukan pemeriksaan dan pembahasan dalam sidang pleno.

Putusan KY tercantum dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 yang diketok dalam rapat pleno pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang pleno itu dihadiri oleh lima orang anggota Komisi Yudisial.

Dalam amar putusannya, KY mengajukan rekomendasi sanksi tingkat sedang kepada ketiga hakim terlapor. Sanksi yang diusulkan berupa larangan menjalankan tugas mengadili atau nonpalu selama enam bulan.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyambut putusan tersebut. Ia menyebut temuan KY membuktikan adanya kesalahan etik dalam proses persidangan kliennya.

“Upaya tim penasihat hukum akhirnya membuahkan hasil dengan terbuktinya pelanggaran oleh majelis hakim,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (26/12).

Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Laporan itu berkaitan dengan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam perkara impor gula.

Menurut Tom Lembong, langkah pelaporan tersebut bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk dorongan untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia.

Langkah hukum itu diambil Tom Lembong setelah dirinya menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Sebelum mendapatkan abolisi, ia divonis pidana penjara selama 4,5 tahun serta denda Rp750 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. (ads)