Foto net

 

Kanalnews.co, JAKARTA- Keputusan menunda Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri (PN) menimbulkan kontroversi. Komisi Yudisial (KY) berencana memanggil hakim pemutus perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut.

Sebelumnya, PN memutuskan meminta agar Pemilu 2024 ditunda. Hal itu berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Berdasarkan verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendalaman apakah ada dugaan pelanggaran perilaku di balik keputusan tersebut. KY kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

“KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi,” ujarnya.

“Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” jelasnya.