
Kanalnews.co, JAKARTA– KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Selain Sudrajad, ada 9 tersangka lainnya.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus suap tersebut berkaitan dengan pengurusan kasus laporan pidana dan gugatan perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA. Dari 8 orang tersebut, enam sudah ditahan.
“Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.30 Wib di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah,” ujar Firli .
Firli menyebutkan 10 tersangka yang telah ditetapkan tersanga oleh KPK yaitu:
1. SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung.
2. ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
3. DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
4. MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
5. RD (Redi), PNS Mahkamah Agung.
6. AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
7. YP (Yosep Parera), Pengacara.
8. ES (Eko Suparno), Pengacara.
9. HT (Heryanto Tanaka), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
10. IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dari sepuluh tersangka, tim penyidik KPK telah menahan 6 orang untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022. Enam tersangka itu, yakni:
1. ETP ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
2. DY ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
3. MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat
4. AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur
5. YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat
6. ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat
Selain itu, KPK juga menyita uang senilai 205 dolar Singapura dan Rp 50 juta. Sementara empat tersangka lainnya akan segera ditahan.
“KPK mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan tim penyidik,” ujarnya. (ads)





































