
Kanalnews.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tak bisa terburu-buru menetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji. Pasalnya, kasus ini melibatkan 400 biro perjalanan haji atau travel sehingga membutuhkan waktu.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan penyidik masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut. KPK sedang mencari kemana aliran dana ini disimpan.
“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” katanya.
Asep meyakini uang terkait kuota haji tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama. Kemungkinan aliran dana disimpan oleh seseorang.
“Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi, nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. (pht)


































