Kanalnews.co, JAKARTA– KPK dijadwalkan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi atas asus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan di rumah jabatan DPR.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Indra akan diperiksa sebagai saksi, hari ini, Rabu (15/5/2024).
“Iya benar. Sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Ali.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan di rumah jabatan DPR. Sebelumnya, Ali menyebut ada lebih dari dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Ali mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.
“Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ,” kata Ali.
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah gedung Setjen DPR pada Selasa (30/4). Salah satu lokasi yang digeledah merupakan ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar.
Dari hasil pengeledahan tersebut, KPK menemukan bukti dokumen hingga bukti transfer uang dari hasil penggeledahan tersebut. (ads)