KPK (foto: ist)

 

Kanalnews.co, JAKARTA– KPK menggelar OTT terhadap hakim di Mahkamah Agung (MA). Kasus apa?

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan OTT tersebut berkaitan dengan suap dan pungutan di pengurusan perkara di lembaga hukum tersebut. Namun ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

“Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ghufron.

Tak hanya di Jakarta, KPK juga OTT di Semarang. Selain mengamankan hakim MA, KPK juga menyita uang.

“KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” kata Ghufron.

Namun begitu, KPK disebut belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kasus ini. KPK saat ini masih bekerja.