
Kanalnews.co, JAKARTA– Konten kreator Resbob, nama asli Muhammad Adimas Firdaus PS, dilaporkan oleh kelompok pendukung Persib Bandung (Viking) dan masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji atas dugaan penghinaan terhadap suporter dan suku Sunda. Hingga kini keberadaanya belum diketahui.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan polisi telah mengidentifikasi alamat Resbob di Jakarta, namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
“Pelaku sudah meninggalkan Jakarta dan berpindah ke sejumlah daerah lain, termasuk Jawa Timur dan Jawa Tengah,” kata Hendra.
Konten yang dibuat Resbob dinilai mengandung ujaran kebencian dan memicu reaksi luas publik. Laporan resmi diterima 11 Desember 2025 dan digabung karena objek perkaranya sama. Polisi terus mengejar pelaku, sambil mengimbau masyarakat tidak bertindak sendiri.
Sebelumnya, Resbob meminta maaf melalui video di Instagram, mengaku tak sadar saat mengeluarkan kata-kata yang menyinggung, karena sedang live sambil menyetir. Ia menegaskan kata-katanya adalah kecelakaan ucapan dan menyesalkan perbuatannya.
Resbob dilaporkan berdasarkan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar. (ads)





































