Foto dok ist

Kanalnews.co, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade memastikan komisinya bakal memanggil  Pertamina pada 12 Maret 2025 terkait korupsi tata kelola minyak.

“Ya kasus Pertamina ini kan mengagetkan kita semua. Kemarin kan teman-teman Komisi XII sudah memanggil Pertamina, jadi kami nanti akan memanggil Pertamina rencananya tanggal 12 Maret ya menanyakan perkembangan kasus tentu,” kata Andre di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).

Tak hanya itu, Andre juga akan menanyakan persiapan Pertamina menjelang Idul Fitri. Ia juga akan menyampaikan kerisauan publik soal BBM oplosan Pertalite menjadi Pertamax yang masih beredar di masyarakat.

“Kedua kita akan menanyakan kesiapan Pertamina dalam persiapan menghadapi Lebaran ya. Itu yang akan kita panggil Pertamina,” ujar Andre.

“Jadi dua hal, pertama kasus tentu. Kenapa kita panggil belakangan? Karena Komisi XII sudah panggil dan mereka kan sekarang lagi bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Kita berikan ruang lah untuk mereka melakukan jawaban,” katanya.

Andre juga meminta masyarakat tak khawatir menggunakan BBM Pertamina. Sebab ia menyakini BBM yang beredar di masyarakat bukan hasil oplosan.

“Ya saya rasa kan jelas ya, penjelasan Pertamina kemarin, lalu penjelasan teman-teman DPR Komisi XII dan juga Kejaksaan Agung kan jelas. Bahwa tidak ada oplosan. Silakan masyarakat mengkonsumsi Pertamina,” kata Andre.

“Jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat konsumen Pertamina tidak usah ragu. Bahwa kita sudah cek. Teman-teman DPR melalui komisi XII sudah cek, kejaksaan pun sudah menyampaikan bahwa kualitas Pertamax ya Pertamax bukan barang oplosan untuk saat ini,” katanya.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Namun Kejagung memastikan kasus yang ditangani itu terjadi pada 2018-2023 sehingga BBM yang beredar saat ini bukan oplosan.

“Saya tegaskan bahwa penegakan hukum ini juga harus mendatangkan kemaslahatan. Kami membaca bahwa di masyarakat ini seolah-olah ada, jangan sampai bias bahkan menimbulkan ketakutan,” kata Harli Siregar selaku Kapuspenkum Kejagung di kantornya, Rabu (26/2).

“Nah, terkait dengan ada isu oplosan, blending, dan lain sebagainya, ya. Jadi penegasan, yang pertama saya sampaikan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan dalam tempus waktu 2018 sampai 2023. Artinya, ini sudah dua tahun yang lalu,” sambungnya. (pht)