Foto Antara

Kanalnews.coJAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hari ini merilis surat edaran mengenai ketetapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang turun menjadi Rp275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sementara itu, untuk di luar pulau Jawa dan Bali, tarif yang berlaku ialah Rp300.000.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10).

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku per hari ini.

Abdul Kadir juga mengimbau, agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium, dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Sementara itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Selain itu, Abdul Kadir juga meminta Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Kemudian, jika ada laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Lalu, apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional. (RR)