
Kanalnews.co, JAKARTA– Keputusan vonis 3 tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan menimbulkan kekecewaan dari sang pengacara Ragahdo Yosodiningrat. Ia mempertanyakan hukuman tersebut yang jauh lebih berat dibandingkan dengan Bharada Richard Eliezer.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan memvonis Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria masing-masing dijatuhi vonis 3 dan 2 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah terkait pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan,” kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023)
Menurutnya, Hendra dan Agus sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan Yosua sehingga keduanya manut dengan perintah Ferdy Sambo. Berbeda dengan Bharada Eliezer.
“Di sini Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022,” kata Ragahdo.
Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui langkah hukum selanjutnya. Dia akan membicarakan hal ini kepada kliennya.
“Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu,” katanya.


































