Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan yang menyeret Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dihentikan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut berkaitan dengan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua pihak.

“Penyidik telah mengeluarkan SP3 atas nama ES dan DHL. Keputusan ini diambil demi hukum dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (15/1).

Menurut Budi, keputusan tersebut merupakan hasil gelar perkara khusus yang digelar pada 14 Januari 2026. Gelar perkara dilakukan menyusul adanya permohonan penghentian perkara yang diajukan oleh pelapor maupun para tersangka.

Ia menambahkan, penyidik menilai seluruh persyaratan penerapan restorative justice telah terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga proses hukum terhadap Eggi dan Damai dapat dihentikan.

Meski demikian, Budi menegaskan tidak semua tersangka dalam perkara ini mendapatkan perlakuan serupa. Total terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap berlanjut. Pemeriksaan saksi dan ahli masih dilakukan, termasuk pelengkapan berkas agar ada kepastian hukum,” jelasnya.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara sejumlah tersangka lain, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari lalu.

Dalam penanganannya, perkara dugaan ijazah palsu ini dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 dan dijerat sejumlah pasal KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang juga telah diperiksa sebagai tersangka pada 13 November 2025. Untuk klaster ini, penyidik menerapkan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, manipulasi data elektronik, serta penghasutan.

Sebelum diterbitkannya SP3, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik pada Rabu (14/1).
Permohonan tersebut disampaikan setelah keduanya bersilaturahmi ke kediaman Jokowi di Solo, didampingi kuasa hukum mereka, Elida Netti.

Pertemuan itu memicu beragam reaksi publik. Sebagian pihak menilai langkah tersebut dilakukan untuk menghindari proses hukum, sementara pihak lain menganggap pertemuan tersebut sebagai bentuk klarifikasi atau penyampaian sikap. (ads)