
Kanalnews.co, JAKARTA– Sejak kasus tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, istri Irjen Ferdy Sambo belum juga melakukan proses assessment permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK, Hasto Admojo, menjelaskan hingga saat ini belum mengetahui kapan istri Irjen Sambo akan melaporkan ke pihaknya. Namun ia menyebut pengajuan permohonan perlindungan akan otomatis ditolak apabila pemohon tidak melakukan proses assessment dalam waktu satu bulan.
“Belum (permintaan keterangan), kami serahkan kepada beliau kapan siap untuk berikan keterangan,” kata Hasto Admojo.
“30 hari kerja sejak permohonan diajukan (14 Juli ’22).”Ya, permohonan ditolak, karena kita anggap tidak kooperatif,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak pengacara
istri Irjen Sambo mengatakan saat ini masih dalam kondisi trauma berat. Bahkan mereka mengklaim masih berkomunikasi dengan psikolog. (ads)


































