Foto ist

Kanalnews.co, JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sanksi Rp 48 miliar kepada Kepala Desa Kohod Arsin dan anak buahnya, T, karena telah memasang pagar laut. Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, untuk membayar denda tersebut.

“Dan negara akan menagih?” tanya anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan dalam rapat kerja bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

“Itu maksimal 30 hari dia harus bayar. Dia menyatakan sanggup membayar,” kata Sakti.

Sakti menyebut Arsin dan T adalah pihak yang bertanggung jawab membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.

“Iya. Mereka mengakui. Dan itu dia dibuat dalam surat pernyataan,” ujarnya.

Meski telah ditetapkan tersangka, Arsin hingga kini belum dipidana.
Arsin hanya dijerat soal pemalsuan dokumen di Bareskrim Polri.

Sakti memastikan telah melibatkan kepolisian untuk melakukan investigasi. Ia menyakini ada unsur pidana yang melibatkan Arsin.

“Tapi, saya punya keyakinan karena dari sisi administrasi sudah (denda Rp 48 miliar), bentuknya saya kira tuh kalau kemudian di media sekarang lebih ke arah pemalsuan, saya punya keyakinan pasti masuk ke yang lain,” katanya. (pht)