
Kanalnews.co, JAKARTA– Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka. Jokowi menghormati proses hukum.
“Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di Biak, Kamis (23/11).
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menetapkan status tersebut setelah memeriksa 91 saksi dan melakukan gelar perkara.
Firli terancam penjara seumur hidup karena diduga melanggar pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Sementara itu Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengaku belum menentukan sikap atau langkah usai ditetapkan Firli Bahuri jadi tersangka. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ujar Ari lewat pesan singkat, Kamis (23/11). (ads)