
Kanalnews.co, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menekankan penyelesaian kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memungkinkan ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Namun, Jokowi mengingatkan penerapan mekanisme tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Jokowi mengatakan, pertemuan dengan Eggi dan Damai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1), tidak lepas dari harapan agar persoalan hukum itu dapat diselesaikan secara lebih baik. Meski begitu, ia menegaskan dirinya tidak ikut campur dalam proses penyidikan.
“Restorative justice itu kewenangan penyidik. Saya hanya berharap pertemuan silaturahmi ini bisa menjadi pertimbangan bagi Polda Metro Jaya,” ujar Jokowi saat ditemui di Solo, Rabu (14/1/2026).
Terkait isu permintaan maaf dari Eggi dan Damai, Jokowi memilih tidak menilai apakah hal tersebut disampaikan secara langsung atau tidak. Menurutnya, substansi dari pertemuan tersebut bukan terletak pada ada atau tidaknya permintaan maaf.
“Menurut saya, ada atau tidak permintaan maaf itu tidak perlu dipersoalkan. Yang penting ada niat baik untuk bersilaturahmi, dan itu saya hargai,” kata Jokowi.
Ia menambahkan, pendekatan restorative justice menitikberatkan pada penyelesaian masalah secara damai dan berkeadilan, bukan semata-mata pada aspek formal hukum. Namun, Jokowi kembali menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik yang menangani perkara tersebut. (sis)


































