Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ternyata telah membentuk Penasihat Khusus Presiden sebelum purnatugas. Apa fungsinya?

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani 18 Oktober 2024. Gaji yang akan diterima setara dengan gaji menteri.

“Untuk memperlancar tugas presiden, dibentuk penasihat khusus presiden,” bunyi pasal 1 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi pasal 6.

Dalam aturan itu, Jokowi juga membentuk utusan khusus presiden, staf khusus presiden, dan staf khusus wakil presiden. Gaji utusan khusus presiden setara menteri.

Sedangkan stafsus presiden dan stafsus wakil presiden setara pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon 1a.

Orang-orang yang ditunjuk sebagai penasihat khusus presiden, utusan khusus presiden, staf khusus presiden, atau staf khusus wakil presiden bisa berasal dari kalangan ASN ataupun non-ASN.

Meski begitu, baik para ASN, anggota TNI atau Polri tidak akan kehilangan statusnya. Mereka akan kembali ke instansi masing-masing setelah bertugas di jabatan itu. (ads)