Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong enggan banyak bicara terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi impor gula. Lembong pasrah.

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Ia pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan.

Tom digiring ke Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2024) pukul 20.57 WIB. Dia mengenakan kemeja lengan pendek berwarna gelap yang telah dibalut dengan rompi merah muda tertanda tahanan Kejagung, dan tangan diborgol.

“Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Tom Lembong kepada awak media.

Kejagung mengungkapkan Tom Lembong diduga memberikan izin melakukan impor gula saat Indonesia mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri. Padahal sesuai aturan Menteri Perdagangan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya perusahaan BUMN.

Akan tetapi, Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula itu untuk perusahaan swasta.

“Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak dibutuhkan impor gula,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, tadi.

Akibat ulah Tom Lembong, Indonesia mengalami masalah dalam stok gula kristal putih di Indonesia. Pada tahun 2016, Indonesia mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp 400 miliar. Delapan perusahaan gula swasta itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Akibat perbuatannya Tol Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP. (ads)