Foto Antara

 

Kanalnews.co, JAKARTA- Langkah tegas kembali diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, serta gratifikasi. Tak hanya ditetapkan tersangka, Sugiri langsung digiring ke tahanan KPK.

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).

Dijelaskan Asep, penyidik KPK menemukan tiga klaster korupsi dalam perkara ini: suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo, suap proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya. Dari hasil pendalaman, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo

Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo

Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo

Sucipto (SC) – Pihak swasta rekanan proyek RSUD Ponorogo

Asep membeberkan, Sugiri dan Yunus diduga menerima suap terkait proyek pengadaan di RSUD Dr. Harjono. Sementara Sucipto, yang merupakan kontraktor rekanan, diduga sebagai pemberi suap. Dalam waktu bersamaan, Sugiri juga diduga bekerja sama dengan Sekda Agus Pramono untuk memperjualbelikan posisi jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Di antaranya, Bupati Ponorogo dua periode Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo yang sudah menjabat sejak 2012,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Yunus dan Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. (ads)