
Kanalnews.co, MALANG– Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris sebagai tersangka atas tragedi Kanjuruhan. Abdul Haris mengaku ikhlas menerima keputusan hukum tersebut.
“Kalau saya dijadikan tersangka, saya siap menerima, saya ikhlas dan saya rida,” ujar Abdul Haris.
Ia mengaku menjadi panpel Arema FC karena panggilan jiwanya sebagai suporter Singo Edan. Tak jarang, ia juga mendapatkan dukungan dari Aremania.
“Saya jadi panpel itu karena panggilan jiwa. Saya diminta Aremania, saya diminta oleh manajemen,” ujar Haris yang tampak sedikit menangis.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan. Salah satunya Abdul Haris. Ia dianggap gagal menjalankan tugasnya. (ads)


































