Foto Net

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ibu PC dijerat pasal pembunuhan berencana.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan penetapan ini dikeluarkan berdasarkan hasil penyidikan. Ia menyebut kegiatan yang dilakukan PC bagian dari perencanaan pembunuhan.

“Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi.

“Melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” katanya.

Tak hanya itu, ditetapkannya PC sebagai tersangka juga berdasarkan alat bukti. Keterangan saksi dan rekaman CCTV.

“Yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga,” ujar Andi.

Andi menjelaskan penyidik juga sudah memeriksa PC beberapa kali. Berdasarkan jadwal, ia harusnya dipanggil lagi kemarin, namun yang bersangkutan sakit.

“Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari,” katanya menambahkan.