
Kanalnews.co, JAKARTA– Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menanggapi terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh kampanye dan memihak. Meski memang diatur di dalam UU pemilu, pernyataan Jokowi banyak disalahartikan.
“Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Jokowi lalu memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden. Hal itu sudah diatur dalam pasal 281, UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, namun dengan syarat.
“Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” katanya.
“Tapi, memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.
Meski menjamin preferensi politik presiden, ada aturan yang harus dijalankan. Menurut Ari yang disampaikan Jokowi bukan sesuatu yang baru.
“Dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU,” ujarnya.
“Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi,” ujarnya.
Salah satu contohnya adalah ketika Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ikut dalam kampanye memenangkan partai. Tapi semua ada aturannya.
“Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” ujarnya.
“Selain itu Presiden juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main. Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/ patuh pada aturan main dalan berdemokrasi,” tegasnya. (ads)



































