Foto dok Polri

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pengedaran narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengungkapkan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran gelap narkoba. Teddy diduga menjual narkoba terkait kasus di Polres Bukittinggi seberat 1,7 kg sudah dijual dan 3,3 kg ditemukan dalam pengembangan kasus.

Narkoba jenis sabu itu merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi. Irjen Teddy Minahasa menggantinya dengan tawas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa mengungkapkan Irjen Teddy dikenakan pasal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti seberat lima kilo sabu dari Sumbar,” kata Mukti di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10)

“Ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” sambungnya. (ads)