Kanalnews.co, JAKARTA– Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK. Eks Kadiv Propam Polri itu diduga melakukan suap terkait penanganan kasus pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan Ferdy Sambo ke KPK terkait dugaan suap dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Adapun Sambo berencana melakukan suap terhadap LPSK, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf (KM).
Menanggapi hal itu, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengaku baru saja menerima laporan tersebut. KPK saat ini harus melakukan verifikasi terlebih dahulu.
“Kami memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima,” ujar Ali kepada wartawan melalui pesan tertulis, Senin (15/8).
“Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga pro aktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud,” katanya. (ads)



































