Foto dok Pemprov Riau

Kanalnews.co, JAKARTA – Gubernur Riau Abdul Wahid yang ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11) tercatat punya harta kekayaan hampir Rp5 miliar berdasarkan laporan LHKPN-nya.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK pada 31 Maret 2024, saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB, total kekayaan Wahid tercatat mencapai Rp4,8 miliar.

Menariknya, sebagian besar aset tersebut berbentuk tanah dan bangunan tercatat 12 bidang yang tersebar di Pekanbaru, Kampar, Indragiri Hilir, hingga Jakarta Selatan. Nilai seluruhnya mencapai Rp4,9 miliar, termasuk rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar.

Beberapa rinciannya antara lain:

Tanah dan bangunan 100 m² di Pekanbaru senilai Rp800 juta

Tanah 10.000 m² di Indragiri Hilir senilai Rp20 juta

Tanah 14.900 m² di Kampar senilai Rp200 juta

Tanah 1.555 m² di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar

Tak hanya properti, Wahid juga melaporkan kepemilikan dua mobil mewah:

Toyota Fortuner (2016) senilai Rp400 juta

Mitsubishi Pajero (2017) senilai Rp380 juta

Selain itu, ia tercatat memiliki kas Rp621 juta tanpa harta bergerak lain atau surat berharga, namun menanggung utang sebesar Rp1,5 miliar.

“Total kekayaan mencapai Rp4.806.046.622,” demikian tercantum dalam laporan e-LHKPN KPK, Selasa (4/11). Nilai ini naik sekitar Rp750 juta dibanding tahun sebelumnya, ketika ia melaporkan harta senilai Rp4,05 miliar.

OTT KPK: Proyek PUPR Diduga Jadi Titik Panas

OTT terhadap Abdul Wahid menjadi yang keenam sepanjang 2025, menambah panjang daftar pejabat yang ditangkap tangan oleh lembaga antirasuah itu.

Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (3/11), KPK mengamankan 10 orang, termasuk sembilan penyelenggara negara.

“Kami akan segera merilis identitas pihak-pihak yang terlibat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.

KPK juga menyita uang tunai yang diduga terkait dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau. Dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena berpotensi menyeret lebih banyak pejabat daerah. (ads)