Kanalnews.co, JAKARTA– KPU akan resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
“Besok pagi (hari ini) pukul 10.00 tanggal 24 April 2024 di KPU, kami akan melakukan penetapan ini,” ujar Komisioner KPU, August Mellaz, Selasa (23/4/2024) kemarin.
Penetapan presiden dan wakil presiden berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Selain Prabowo-Gibran, KPU juga turut mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lalu, paslon Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
KPU juga akan mengundang Ketua Umum (Ketum) dan Sekjen partai peserta pemilu. Selain itu, sejumlah stakeholder terkait seperti ketua DPR, MK, Kapolri hingga Panglima TNI juga diundang. (ads)