Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– KPU dalam proses menyelesaikan hasil rekapitulasi nasional. Rencananya hasil pemilu akan diumumkan pada hari ini, Rabu (20/3/2024).

Berdasarkan UU Pemilu, KPU diwajibkan menetapkan hasil pemilu nasional 35 hari setelah pencoblosan. KPU masih akan merampungkan rekapitulasi tingkat nasional untuk dua provinsi pamungkas, yakni Papua dan Papua Pegunungan pada pagi ini.

“Setelah itu, setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada Selasa (19/3/2024).

Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional, lanjutnya akan merangkum semua jenis pemilu, yakni hasil pileg DPRD kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota, hasil pileg DPRD provinsi pada 38 provinsi, hasil pileg DPD RI, hasil pileg DPR RI, dan hasil pilpres.

Keputusan tersebut akan dapat digunakan oleh peserta pemilu yang merasa tidak puas untuk dijadikan objek gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi.

“Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkat mulai dari kabupaten/kota provinsi dan di tingkat pusat,” katanya.

Meski demikian, ia belum bisa memastikan waktu tepat pengumuman. Hasyim menegaskan KPU akan mengebut proses rekapitulasi secepatnya.

Dari hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 2 unggul di 32 provinsi. Sedangkan dua sisanya didahului pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, lalu Ganjar-Mahfud MD. (ads)