
Kanalnews.co, JAKARTA– Usulan pemakzulan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datang dari Serikat Para Pekerja Pariwisata Jabar (SP3JB). Mereka menuntut agar KDM dicopot karena dianggap telah mengeluarkan kebijakan yang merugikan ekonomi rakyat.
Kebijakan yang dimaksud adalah larangan studi tur. SP3JB berencana menggelar aksi demontrasi memprotes kebijakan Demul yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pemerintahan daerah. Di situ ada klausul atau pasal yang bunyinya adalah jika kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada ekonomi lah y bisa diajukan pemakzulan,” ungkap Perwakilan SP3JB Herdi Sudarjda.
Ia mengakui untuk memakzulkan KDM bukan perkara mudah. Namun, ia memiliki bukti kuat alasan agar KDM dilengserkan dari jabatannya karena kebijakannya telah merugikan rakyat.
“Kita punya bukti, punya fakta bahwa memang kebijakan Gubernur Jabar itu adalah kebijakan internal ya. Internal dia untuk sekolah, bukan untuk pariwisata memang. Tapi kebijakan internal untuk sekolah tersebut berdampak kepada usaha dan para pelaku usaha yang ada di Jawa Barat,” katanya.
Adapun Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar pada SE Nomor 45/PK.03.03/KESRA dianggap telah melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Paragraf 4 Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 76 huruf b, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.
“Pekan ini kita akan segera lakukan bertemu dengan DPR RI. Kita akan sampaikan dulu ke Jakarta, ke komisi terkait. Dan juga nanti akan kita sampaikan juga hasil dari Jakarta ke DPRD Provinsi. Yang memiliki kewenangan adalah DPRD Provinsi,” katanya.
Sebelum mengusulkan pemakzulan, Herdi menyebut upaya berkomunikasi dengan KDM telah dilakukan. Namun hasilnya, KDM tetap dengan keputusannya melarang studi tur. (ads)


































