Foto DPR

Kanalnews.co, JAKARTA– Waketum Partai Gerindra Habiburokhman sepakat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa presiden dan menteri diperbolehkan kampanye. Sebab, hal itu memang sudah diatur dalam UU 1945.

“Sudah benar pernyataan Pak Jokowi bahwa konstitusi dan hukum kita memperbolehkan seorang Presiden atau menteri aktif berkampanye atau mendukung capres,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Ia menilai selama ini masyarakat telah termakan narasi yang sesat, jika presiden tidak boleh berpihak dengan menggunakan kekuasaannya. Padahal logika tersebut sudah runtuh sejak awal oleh aturan yang ada di UUD 1945.

“Narasi sesat dibangun berdasarkan logika yang sesat, bahwa jika presiden atau menteri aktif tidak boleh berpihak karena bisa menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan pihak yang didukung,” ujarnya.

“Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi kita bahkan mengatur seorang presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent,” sambungnya.

Menurutnya presiden boleh melakukan kampanye. Tapi dengan catatan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Poinnya adalah presiden atau menyeru boleh mendukung salah satu calon yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya,” ujarnya.

Kondisi itu, lanjut Habiburokhman pernah terjadi di Amerika Serikat. Dia mengatakan Presiden incumbent terang-terangan mendukung dan berkampanye untuk capres dari partainya yaitu, pada 2016 saat Presiden Barrack Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump.

“Negara kita sudah punya aturan yang ketat untuk mencegah Presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang dia dukung,” katanya.

“Intinya kita tidak perlu khawatir apabila presiden atau menteri menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon, karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” sambungnya.

Lantas, seperti apa aturan yang dimaksud? aturan soal kampanye itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut pasal yang mengatur hal itu:

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300

Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 302

(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

UU Pemilu juga mengatur hal yang tak boleh dilakukan Presiden, menteri hingga pejabat negara lain dalam berkampanye. Berikut aturannya:

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

UU tersebut juga mengatur penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden seperti pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dan secara profesional-proporsional. (pht)