
Kanalnews.co, JAKARTA– Heboh pernyataan Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD soal ‘membiarkan ibu melahirkan anak tak berakhlak itu dosa besar’. Mahfud meluruskan pernyataan tersebut.
“Begini, itu betul ya, itu konteksnya ada yang tanya dalam pertemuan seperti ini. Pak gimana pak, kalau ibu melahirkan anak tidak berakhlak. Saya bilang ya dosa kita kalau membiarkan ibu itu melahirkan anak tak berakhlak, kita yang dosa, bukan ibunya yang dosa,” kata Mahfud Md di Pekanbaru, Riau, Senin (29/1/2024).
Menurutnya seorang anak akan tidak berakhlak jika tidak dididik karena ibu bekerja. Untuk itu, ia bersama Ganjar akan memperhatikan perlindungan untuk ibu-ibu dari sudut ketenagakerjaan.
“Oleh sebab itu, saya katakan ibu-ibu itu harus diberi pekerjaan yang layak, jangan sampai kerja pagi sampai sore, upahnya tidak layak, tidak dilindungi oleh negara sehingga anaknya sesudah dilahirkan dibiarkan tidak dididik. Kadang masuk ke tempat-tempat gelap, dan menjadi tidak berakhlak,” kata Mahfud.
“Oleh sebab itu, kami katakan besok perlindungan ibu-ibu itu dari sudut ketenagakerjaan akan kita beri perhatian untuk lebih sejahtera agar anak-anak itu bisa dididik dengan baik dan berakhlak. Kalau ibunya sibuk cari kerja serabutan, nggak jelas, upahnya nggak jelas, itu nggak mungkin mendidik anaknya dengan baik. Kan itu konteksnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut membiarkan ibu melahirkan anak tak berakhlak adalah dosa besar bagi bangsa, karena anak tak berakhlak akan menghancurkan bangsa. Bahkan bisa menanamkan sifat koruptif.
“Membiarkan emak-emak dan ibu-ibu untuk melahirkan anak-anak yang tidak berakhlak, itu adalah satu dosa besar kepada bangsa ini. Bangsa ini akan hancur manakala generasi mendatang itu tidak punya etika dan tidak punya akhlak,” kata Mahfud.
“Oleh sebab itu kepada siapapun, jangan sampai membiarkan anak-anak muda kita, ibu-ibu kita yang akan melahirkan anak-anak juga dilahirkan di dalam situasi yang kurang akhlak. Itu bertentangan dengan budaya Indonesia, bertentangan dengan ajaran agama, bertentangan juga dengan tata hukum Indonesia. Tabrak,” katanya. (ads)





































