Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Ketua KPK Firli Bahuri dipastikan bakal ‘melawan’ usai ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kuasa hukum Firli menilai penetapan kliennya terlalu dipaksakan.

“Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli,” kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Ia menilai alat bukti yang disita penyidik tidak pernah diperlihatkan. Semua seperti dipaksakan.

“Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” ujarnya.

Untuk itu, Firli disebutnya akan melakukan perlawanan karena penetapannya jadi tersangka tak mendasar.

“Intinya, kita akan melakukan perlawanan,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli jadi tersangka. Ia dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Komjen Purn itu terancam hukuman penjara seumur hidup. (ads)