Kanalnews.co, JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan sistem ganjil-genap kendaraan ditiadakan hari ini, Jumat (26/12/2025), seiring cuti bersama Natal. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan aturan ini juga berlaku pada 1 Januari 2026.

“Ganjil-genap untuk hari ini ditiadakan, begitu juga tanggal 1 Januari nanti,” ujar Syafrin kepada wartawan.

Selain meniadakan ganjil-genap, Dishub DKI juga menyiapkan rekayasa lalu lintas bersifat situasional di sejumlah lokasi, termasuk sistem satu arah (one way) di kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan. Syafrin menjelaskan, penerapan one way akan menyesuaikan kondisi arus lalu lintas.

“Contohnya di Ragunan, pagi bisa diberlakukan satu arah masuk ke kawasan, sore harinya mungkin arah sebaliknya. Pemantauan akan terus dilakukan di lapangan,” jelas Syafrin di Balai Kota Jakarta.

Dishub bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk mengawasi arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Jika kepadatan kendaraan meningkat signifikan, berbagai rekayasa lalu lintas akan langsung diterapkan agar kemacetan panjang bisa dihindari.

Polisi juga melakukan pengaturan lalu lintas di sejumlah destinasi wisata populer di Jakarta, seperti Monas, Ancol, Pantai Indah Kapuk (PIK), Setu Babakan, Kota Tua, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). (ads)