
Kanalnews.co, JAKARTA- Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer telah divonis 1,5 tahun penjara. Lantas, apakah bisa Eliezer berkarier kembali sebagai polisi?
“Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
“Untuk itu, nanti nunggu info dari (Divisi) Propam dulu,” kata Dedi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Eliezer 1,5 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.


































