Kanalnews.co, Karawang – Persoalan kisruh atau protes warga kepada kepala desa karena alasan tidak kebagian Bantuan Gubernur Jawa Barat Rp 500 ribu di tengah wabah covid-19 dinilai bukan hanya persoalan ketimpangan atau tidak validnya data ‘warga miskin baru’ (misbar). Melainkan juga persoalan ketidak pahaman warga atas kategori yang berhak menerima bantuannya.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati menegaskan, intruksi Gubernur Jabar sudah jelas jika BanGub 500 ribu bukan untuk penerima bantuan PKH atau BPNPT. Melainkan khusus untuk warga miskin baru yang terkena dampak wabah covid-19.
“Ini sebenarnya momentum masuk evaluasi data pemerintah bahwa ada masalah dalam sistem data warga miskin. Dinsos harus menjelaskan langsung ke masyarakat bahwa yang masuk DTSK (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) tidak semuanya berhak menerima BanGub,” tutur Rahmat Hidayat Djati, saat mengikuti rakor terbuka di Plaza Pemkab Karawang, Kamis (9/4/2020).
Politisi PKB yang lebih akrab disapa Rahmat Toleng ini juga menjelaskan, ada 4 kriteria desil mengenai warga yang masuk kategori miskin. Pertama, Rumah Tangga Sangat Miakin (Keluarga Penerima Manfaat) yang kriterianya sudah jelas. Kedua, warga Tidak Terlalu Miskin, tetapi saat musim paceklik tetap harus dibantu pemerintah. Ketiga, warga Tidak Miskin, tetapi tidak bisa membiayai sekolah anak. Terakhir keempat, warga tidak miskin, tetapi saat sakit tidak bisa berobat.
“Di lapangan ada masalah soal data ini yang harus diperbaiki. Karena di PKH juga tidak selamanya masyarakat masuk kategori itu, ketika kesejahteraan ekonominya meningkat. Jadi harus diberikan kepada tetangga atau warga lainnya yang harus dibantu,” terangnya.
Ditambahkan Rahmat Toleng, data baru ada 163 ribu warga Karawang yang masuk DTKS. Sehingga warga tersebut tidak perlu dibantu lagi oleh BanGub Jabar Rp 500 ribu. Karena BanGub khusus untuk warga miskin yang terkena dampak covid-19. “Jadi hampura, wayah na yang 163 ribu ini jangan menerima bantuan gubernur,” timpalnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPRD Jabar lainnya, Sri Rahayu Agustina membenarkan adanya persoalan ketimpangan DTKS di masyarakat. Sehingga persoalan ini membuat para kepala desa ‘kelimpungan’, karena terus mendapatkan protes dan pertanyaan dari masyarakat yang belum menerima BanGub Rp 500 ribu.
“Ini menjadi masalah. Berapapun bantuannya akan jadi masalah kalau tidak koordinasi dengan desa. Kita sudah sampaikan kita minta BanGub diundur, bukan dihentikan. Sampai dengan data yang masuk adalah data dari kepala desa,” kata politisi Partai Golkar ini.
Sementara Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Partai NasDem, Sabil Akbar meminta, agar Pemkab Karawang bisa mengkaper kekurangan anggaran penerima BanGub dampak dari wabah covid-19. Sehingga persoalan ketimpangan data warga miskin ini tidak menjadi beban para kepala desa.
“Jadi kita dahulukan dulu bantuan dari APBD ini untuk ketimpangan data yang ada. Sehingga warga yang tidak terkaper BanGub bisa dikaper oleh bantuan APBD,” tandasnya.





































