
Kanalnews.co, JAKARTA– Kasus pencabulan menyeret nama seorang anggota DPR berinisial DK. Siapakah dia?
Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait kasus pencabulan yang dilakukan anggota DPR di Jakarta, Semarang dan Lamongan Jawa Timur.
Laporan atas DK teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022. DK berstatus sebagai terlapor. DK dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengaku hingga saat ini belum menerima laporan terkait kasus tersebut. Siapa sosok DK juga masih menjadi pertanyaan.
“Jika benar (DK) diadukan ke MKD, kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman.
Habiburokhman memerinci peraturan Tata Beracara MKD terkait kasus yang menyeret anggota DPR inisial DK. Berdasarkan pasal 8, MKs akan melakukan pengecekan lebih dulu sebelum memanggil terlapor.
“Menurut Pasal 8 aturan tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. Jika terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi,” kata Habiburokhman. (ads)


































