Foto Tangkapan layar

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan alasan memakamkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara kedianasan. Kapolri mengedepankan asas pra duga tidak bersalah.

Demikian hal itu disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit di Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR Komisi III, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

“Kami juga melakukan pemakaman almarhum Yosua pasca-ekshumasi dengan menggunakan tata cara upacara kedinasan,” kata Kapolri.

Sebelumnya, jenazah Brigadir J dimakamkan ulang secara kedinasan setelah melakukan autopsi ulang pada 27 Juli lalu. Pada pemakaman pertama, tak ada upacara atau apapun.

Listyo menegaskan ia sangat mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Brigadir Yosua. Meski sempat ditolak oleh pihak Putri Candrawathi.

“Kami tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap peristiwa yang saat itu dilaporkan, khususnya terhadap Brigadir Yosua,” kata Sigit.

“Meskipun pada saat itu kami mendapatkan protes dari kuasa hukum saudara (saudari -red) Putri. Namun pemakaman tersebut tetap kami laksanakan secara dinas,” Sigit menambahkan.