Foto dok Polri

 

Kanalnews.co, JAKARTA- Bharada Richard Eliezer menerima sanksi yang dijatuhkan oleh hakim. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu disanksi demosi 1 tahun.

“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima,” kata Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Bharada Eliezer dipastikan tidak dipecat dari Polri. Namun ia terbukti melanggar kode etik diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri di sidang etik dan ke pimpinan Polri.

“Bahwa terduga masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” katanya.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri,” tambah Ramadhan.

Bharada Eliezer menjalani sidang etik selama 7 jam 22 menit. Sidang tersebut dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.