Foto ist

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Pengacara Keluarga Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J semakin yakin tidak ada aksi baku tembak dalam insiden yang menewaskan Brigadir J. Hal itu setelah polisi menyebut Bharada E menembak bukan karena melakukan pembelaan diri.

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Bharada E dikenakan pasal pembunuhan.

Bareskrim menyebut aksi Bharada E menembak Brigadir J bukan dalam rangka membela diri.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sejak awal sudah menduga memang tidak ada baku tembak. Sebaliknya, Brigadir J sengaja dibunuh dan disiksa.

“Selanjutnya dengan pernyataan dari Bareskrim Polri bahwa yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bukan merupakan pembelaan diri (Nodweer) semakin menguatkan apa yang kami selaku kuasa hukum yakini bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak,” ujarnya.

“Dan (diduga) yang terjadi adalah peristiwa penembakan dan juga kekerasan yang mengakibatkan tewasnya almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J),” kata dia.

Meski Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, penyidikan tetap dilanjutkan. Polri rencananya akan memanggil Irjen Ferdy Sambo, pada hari ini, Kamis (4/8/2022).