
Kanalnews.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek pemerintah. Keduanya diduga menerima dana ijon proyek dari seorang pengusaha swasta berinisial SRJ.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka tersebut melibatkan tiga orang. Selain Ade Kuswara yang menjabat Bupati Bekasi sejak 2025, KPK juga menetapkan HM Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta SRJ sebagai pihak pemberi.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami yang juga ayah kandung ADK, serta SRJ dari unsur swasta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025.
Dalam konstruksi perkara, Asep menyebut Ade dan Kunang diduga menerima uang jaminan proyek atau ijon dari SRJ dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar. Dana tersebut diberikan sebagai uang muka untuk proyek-proyek yang direncanakan akan berjalan pada tahun-tahun berikutnya.
Menurut KPK, komunikasi antara Ade dan SRJ telah terjalin sejak akhir 2024, tak lama setelah Ade dilantik sebagai bupati. SRJ dikenal sebagai kontraktor yang kerap mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi. Meski proyek yang dimaksud belum tersedia, Ade disebut berulang kali meminta sejumlah uang kepada SRJ dengan dalih rencana pekerjaan pada 2026 dan seterusnya.
Pemberian dana tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali dan disalurkan melalui sejumlah perantara. Total dana ijon yang diterima Ade dan Kunang dari SRJ mencapai Rp 9,5 miliar.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dinikmati Ade Kuswara sepanjang 2025. Dana tambahan dari berbagai pihak tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 4,7 miliar.
Atas perbuatannya, Ade dan Kunang dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara SRJ sebagai pemberi dikenakan pasal terkait suap. (ads)


































