Foto: Gettyimages

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Kebijakan untuk membebaskan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik mulai berlaku hari ini, Selasa (8/3/2022).

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto hari ini, Selasa (8/3).

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” tulis Satgas, Selasa (8/3).

Kebijakan baru tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah melengkapi vaksinasi tahap kedua. Bagi yang baru menerima dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, bagaimana bagi pelaku perjalanan karena alasan tertentu seperti komorbid tidak bisa menerima vaksin? mereka wajib menunjukkan hasil tes PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tulis Satgas. (ads)