
Kanalnews.co, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran penambangan di kawasan hutan. Ia menekankan, para pelanggar akan dijatuhi denda administratif sesuai ketentuan terbaru.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.
Bahlil menyebut, denda tertinggi dikenakan untuk pertambangan Nikel, mencapai Rp6,5 miliar per hektare. Sedangkan Bauksit Rp1,7 miliar per hektare, Timah Rp1,2 miliar per hektare, dan Batubara Rp354 juta per hektare.
“Kalau evaluasi menemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, kami tidak segan-segan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bahlil, Minggu (14/12/2025).
Ia menambahkan, tarif denda ini menjadi instrumen penegakan hukum untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan mengurangi kerugian negara sekaligus dampak lingkungan. Seluruh denda akan ditagih Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral.
“Sekali lagi saya tekankan, bagi yang beroperasi di pertambangan tanpa mengikuti aturan dan standar, saya tidak segan mencabut izin mereka,” pungkasnya. (pht)



































