Foto tangkapan layar

 

Kanalnews.co, JAKARTA– Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diduga melakukan penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Tak tanggung-tanggung dana yang ‘ditilep’ sebesar Rp 117 miliar!

Hal itu terungkap di sidang dakwaan terhadap Ahyudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022). Menurut Jaksa penggelapan dana tersebut dilakukan bersama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain (HH).

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada .hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Ahyudin,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Donasi dari boeing tersebut diberikan kepada Lion Air tak lama setelah pesawat dengan nomor penerbangan 610 jatuh pada 29 Oktober 2018. Tragedi tersebut menewaskan 189 orang.

The Boeing Company atau Boeing menyediakan dana sebesar USD 25 juta melalui Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Selain itu, Boeing memberikan dana sebesar USD 25 juta sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF) yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan.

“Di mana dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, namun diterima oleh organisasi amal, atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban,” kata jaksa.

Dalam prosesnya, tiap ahli waris korban Lion Air 610 mendapat santunan dari Boeing sebesar USD 144.320 atau senilai Rp 2 miliar. Pihak Boeing menunjuk ACT menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari Boeing.

“Bahwa kemudian sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris telah mendapatkan santunan dari perusahaan Boeing, yaitu masing-masing ahli waris mendapatkan dana sebesar USD 144.320 (seratus empat puluh empat ribu tiga ratus dua puluh dolar Amerika) atau senilai Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (kurs Rp 14 ribu) dimana santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris sendiri,” ujar jaksa.

“Pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan bahwa Yayasan ACT telah mendapatkan amanah (ditunjuk) dari Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari Boeing,” imbuhnya.

Dalam perjalanannya, ACT meminta pihak keluarga korban menyetujui dana sosial sebesar USD 144.500.

Jaksa menyebut Ahyudin bersama-sama Ibnu Khajar dan Hariyana telah menggunakan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp 117,9 miliar.

“Bahwa saksi Ibnu Khajar selaku Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan juga menjabat selaku Senior Vice President Partnership Network Department GIP bersama-sama dengan terdakwa Drs Ahyudin selaku ketua Presiden Global Islamic Philantrophy dan saksi Hariyana binti Hermain selaku Senior Vice President Operational GIP dan juga selaku Direktur Keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997 di luar dari peruntukannya, yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Perusahaan Boeing sendiri,” ungkap jaksa.