Foto tangkapan layar

Kanalnews.co, JAKARTA– Pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan soal lahan capres nomor 2 Prabowo Subianto seluas 340 ribu hektare dan anggaran Rp700 triliun hanya untuk pembelian alutsista bekas berbuntut panjang. Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies ke Bawaslu.

Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, mengungkapkan apa yang disampaikan Anies tidak benar. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000.

“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 Triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 (ribu) hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar,” kata Subadria.

Penilaian Anies terhadap kinerja Prabowo sebagai menteri pertahanan juga dianggap penghinaan. Anies sebelumnya memberikan penilaian nilai 11 dari 100.

Subadria menduga Anies telah melanggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” ujarnya.

Pada debat ketiga Pilpres 2024, Anies menyinggung lahan Prabowo seluas 340 ribu hektare. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bahkan membandingkan dengan separuh prajurit TNI yang belum memiliki rumah dinas

Presiden RI Joko Widodo juga menilai debat capres ketiga terlalu menyerang personel. Visi dan misi justru tidak terlihat. (ads)