Kanalnews.co, JAKARTA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhi hukuman empat tahun penjara kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Ia pun memilih mengajukan banding.
Rencana banding tersebut disampaikan oleh pengacara Ade, Dinalara ButarButar. Permohonan banding diajukan karena Ade merasa tidak terlibat suap terhadap BPK.
“Sudah pasti kami ajukan banding. Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa terdakwa dihukum 1 hari pun kami akan tetap lakukan pembelaan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah,” kata Dinalara.
Ia menyakini kliennya tidak bersalah karena dikuatkan dengan 39 saksi. Mereka menyatakan Ade Yasin tidak terlibat. Selain itu, juga tidak ada alat bukti yang kuat.
“Sebanyak 39 saksi dengan dua saksi ahli sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali,” kata dia.
Sebelumnya, Ade Yasin divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan bui. Selain itu, hak politik Ade juga dicabut selama lima tahun.
Majelis hakim menilai Ade Yasin secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kanalnews.co, JAKARTA- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara soal isu panas yang belakangan ramai diperbincangkan, yakni tudingan monopoli SPBU...