Foto Damkar Depok

 

Kanalnews.co, JAKARTA– PT KAI (Kereta Api Indonesia) dipastikan bakal melaporkan dan menuntut supir yang lalai dalam mengemudi sehingga terjadi kecelakaan di perlintasan KRL di kawasan Citayam, Bogor. Sebab, kereta memiliki hak untuk didahulukan saat melintas.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi di perlintasan KRL arah Citayam-Jakarta, pada Rabu (20/4/2022). Sebuah mobil terseret oleh kereta hingga 10 meter dan mobil rusak parah.

Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut. Selain itu, sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyayangkan kecerobohan pengemudi yang tidak memperhatikan rambu dan aturan sehingga menyebabkan kecelakaan. KAI pun bakal menuntut pertanggung jawaban supir.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” tegas Joni.

Ya, KAI memang berhak untuk menuntut pertanggungjawaban supir tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Akibat kecelakaan tersebut, KAI kini menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi. KAI juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” kata Joni. (ads)