Foto dok Seskab

 

 

Kanalnews.co, JAKARTA – Seorang warga sipil menggugat secara perdata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia imbas kelangkaan BBM di SPBU swasta. Bahlil diangggap telah bertindak melawan hukum karena membatasi kuota BBM.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini telah tercatat dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Penggugat bernama Tati Suryati. Gugatan itu dilakukan dilatarbelakangi pengalaman Tati yang kesulitan menemukan BBM di SPBU swasta.

Pengacara penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan, Tati merupakan konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang merupakan produk dari Shell. Tati biasanya mengisi bensin mobilnya dua minggu sekali.

Namun ia mulai kesulitan mencari SPBU yang menyediakan V-Power Nitro+ RON 98 pada 14 September. Tati harus berkeliling di sekitar Alam Sutera hingga Bintaro, namun tidak menemukan BBM tersebut.

Tati akhirnya terpaksa mengisi bahan bakar mobilnya dengan BBM jenis Shell Super dengan RON 92.

“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” ungkap Boyamin.

Penggugat menilai Bahlil telah melawan hukum karena telah membatasi kuota BBM. Bahkan Tati menilai Bahlil telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli BBM dari Pertamina.

Tak hanya Bahlil, penggugat juga menggugat Pertamina dan Shell selaku perusahaan swasta karena dinilai tidak dapat melindungi konsumennya.

Dalam perkara ini, Bahlil digugat karena telah menyebabkan kerugian materiil dan immateriil. Tati menggugat Bahlil untuk membayarkan uang ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp 1.161.240. Angka ini dihitung berdasarkan tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.

Setelah mengisi BBM tidak sesuai standar RON mesin mobilnya, Tati tidak lagi menggunakan mobilnya tersebut karena khawatir rusak.

Untuk itu, Bahlil diminta membayar kerugian immateriil senilai Rp 500 juta sesuai harga mobil Tati yang sudah diisi RON 92. (ads)