KANALNEWS.co, Jakarta – Apabila Pandemi COVID-19 berakhir pada pertengahan tahun 2020, maka pembangunan fasilitas pemurnian (Smelter) akan tertunda sampai dengan akhir tahun 2022. Dan,  apabila Pandemi COVID-19 berlangsung sampai dengan akhir tahun 2020, maka pembangunan fasilitas pemurnian akan tertunda hingga tahun 2023.

Demikian Profesor Irwandy Arif, Staf Khusus Percepatan Bidang Tata Kelola Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam presntasinya pada zoom meeting webinar di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Irawndy Arif mengatakan, akibat pandemic Covid-19, telah terjadi penurunan harga komoditas mineral dan investas serta penghentian smelter dan proyek-proyek baru. “Dari data yang terima bahwa sejak Januari 2020, telah terjadi penurunan harga komoditas mineral. Kemudian penurunan investasi atau proyek-proyek baru dalam upaya peningkatan efisiensi operasi terhenti,” katanya.

Menurutnya,  pembangunan smelter terhenti yang berakibat pada terhentinya pengiriman peralatan, tenaga kerja dan pencairan dana pembanguna, menyusul terhentinya operasi pemurnian Logam Mulia PT Antam di Pulogadung, Jakarta.

“Namun, pada awal April 2020, belum ada dampak yang signifikan. Kata lain, hampir seluruh kegiatan pertambangan dan pengolahan dan pemurnian masih berjalan normal. Penjualan mineral sampai awal April masih berjalan normal,”  kata Irwandy Arif dalam diskusi virtual yang diprakarsai PT. Agincourt Resources (PTAR), perusahaan tambang emas yang beroperasi di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu.

Sementara itu, pengelola Tambang Emas Martabe  mengklaim sedikit kendala selama menghadapi pandemic Covid-19, yakni terhentinya pejualan komoditas Logam Mulia yang diakibatkan oleh operasi pemurnian logam mulia di Jakarta, terhenti.

“Kami sempat mengalami kendala untuk penjualan Logam Mulia karena terhentinya operasi pemurnian logam mulia di Jakarta. Tapi, komoditas yang lain semperti emas, ini tidak ada masalah,” kata Rahmat dari PTAR saat menghadiri seminar tanpa tatap muka.

Rahmat menambahkan, sekarang kendala Logam Mulia itu telah teratasi – semua telah berjalan normal, baik produksi maupun yang berkitan dengan penjualan. “Sekarang, semua telah berjalan normal, Logam Mulia sudah bisa dijual lagi. Artinya, proses produksi dan penjualan pada Tambang Emas Martabe tidak ada kendala,” kata Rahmat.

Pada pertemuan zoom meeting  webinar yang dimoderatori Dudi Rahman, Pemimpin Redaksi  dunia-enegi,com, Irwandy Arif juga menyinggung realisasi produksi. Menurutnya, realisasi produksi batubara hingga Mei 2020 turun 10 persen dibanding capaian produksi pada periode yang tahun 2019 sebesar 250,3 juta ton, ini disebabkan dampak pandemi COVID-19.

Hal yang sama terjadi pada realisasi produksi emas. Irwandy mengatakan,  tahun 2018 produksi emas mencapai 135,25 ton, namun pada tahun 2019 terjadi penurunan produksi emas hingga menjadi 109,02 ton.

Pada bagian lain, Irwandy Arif mengatakan, dengan terhentinya pembangunan smelter akan berbuntut panjang terjadinya delay. Ia memprediksi bila pandemic Covid-19 masih berlangsung sampai akhir tahun ini, maka pembangunan smelter akan terhenti sampai tahun 2023.

“Apabila Pandemi COVID-19 berakhir pada pertengahan tahun 2020, maka pembangunan fasilitas pemurnian akan tertunda sampai dengan akhir tahun 2022. Dan,  apabila Pandemi COVID-19 berlangsung sampai dengan akhir tahun 2020, maka pembangunan fasilitas pemurnian akan tertunda hingga tahun 2023.” Kata Irwandy Arif.

Pada zoom meeting webinar yang bertujuan untuk mengentahui kondisi Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara pada Masa COVID-19 dan seperti apa Strategi dalam Menghadapi Masa Transisi Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Pertambangan Mineral dan Batubara, Irwandy Arif dalam presentasi berjudul “Prakondisi Pembukaan Sektor Pertambangan” mengatakan, untuk memutus penularan virus Covid-19 berbagai upaya telah dikaukan di sektor minerba.

Menurutnya, sedikitnya ada tujuh langkah yang telah dijalankan di sektor pertambangan mineral. Pertama, Surat Edaran (SE) Dirjen Minerba Nomor 02.E/04/DJB/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kedua SE Direktur Teknik dan Lingkungan/KaIT nomor 797/37.04/DBT/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja, ketiga  SE Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral nomor 393/04/DBM.HK/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Himbauan Peningkatan Kewaspadaan COVID-19.

Keemapat, melaksanakan upaya-upaya pencegahan penularan COVID-19 sesuai Surat Edaran KaIT 797/37.04/DBT/2020 tanggal 12 Maret 2020 Meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan COVID-19 secara konkret seperti penilaian dan pengendalian COVID-19, Pembatasan kegiatan berkumpul, membudayakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), sterilisasi dan pembersihan lingkungan, melaksanakan sistem deteksi dini, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, menerapkan manajemen keadaan darurat COVID-19, melakukan rapid test apabila diperlukan.

Kelima, alokasi sumberdaya tambahan berupa anggaran, sarana, tenaga medis dan non medis untuk pencegahan dan penanganan COVID-19.

Keenam, Tetap melaksanakan kewajiban perusahaan sebagaimana biasa, sesuai waktu yang diberikan dan melakukan pengaturan tugas untuk meminimalisir aktivitas kegiatan di kantor, serta agar dilaksanakan working from home (WFH).

Dan, ketujuh apabila terdapat pegawai mengalami gejala demam di atas 380C, pilek/batuk/nyeri tenggorokan/sesak nafas agar segera menghubungi petugas kesehatan. Melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan secara Nasional sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/200 tentang Komunikasi Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Berupaya seoptimal mungkin untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan apapun termasuk apabila terjadi penurunan tingkat produksi. Dalam hal terdapat kebijakan dimana sebagian karyawan dirumahkan atau diminta bekerja di rumah, maka karyawan tersebut harus diberikan kompensasi yang sesuai dengan peraturan.

Sebelum mengakhiri presentasinya, Irwandi Arif berpesan, agar tetap produktif namun juga tetapi aman COVID-19, maka Protokol Kesehatan wajib dilaksanakan dengan baik dan tanpa celah penularan, dengan tetap sesuai dengan arahan Menteri Kesehatan dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Dalam implementasi pencegahan dan pengendalian COVID-19 agar tidak melakukan PHK kepada pekerja tambang, dan mengalokasi sumbedaya dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Namun, bila deraan Covid-19 tetap berlanjut sampai 2021, maka efisiensi ikat pinggang ini tetap harus dijalankan di sektor minerba,” pungkasnya. (Mul)